Rabu, 10 Juli 2013

Hukum Berhubungan Intim Ketika Bulan Ramadhan


Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan segala nafsu; nafsu makan, minum, amarah termasuk nafsu seks. Lalu bagaimana ketika hasrat bercinta itu tiba-tiba muncul saat berpuasa? Adakah cara untuk mencegah atau mengatasinya?

Wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan hubungan seksualnya. Ibnu Qudamah[1]: “Berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur”.[2] Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami.
Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak ini (hubungan seks) tidak terpenuhi karena pada umumnya fitrah wanita sangat besar nafsunya, sebagaimana penjelasan Imam Qurtuby bahwa perbandingan syahwat wanita adalah sembilan banding satu. Perkara wajib ini adalah sebuah langkah pencegahan akan fitnah (kerusakan), karena tingkat keimanan antara wanita dengan wanita lainya berbeda dan berbeda pula tingkat gairah seksnya. Dimana sebuah perkara yang dzalim bila sang suami tidak bersedia menggauli istrinya tanpa sebab yang jelas, sedang kedzaliman itu adalah haram hukumnya. Wajib disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran syara’ dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan. Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami. Jadi kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk menyenggamai istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya. Dan tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia berhubungan seks. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan seks. Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya. Allah swt berfirman :

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.”(QS.2:228)
 

Maksudnya Anda boleh melakukan itu ketika di malam hari saja. Karena jika di siang atau pagi hari maka akan mendapatkan dosa yang besar. Ini ada sebuah cerita yang menjelaskan bahwa hukum itu sebenarnya tidak syah jika dilakukan siang atau pagi hari. Mari simak.
Dimana seseorang sahabat datang yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Wahai Rasulullah, binasalah saya!
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, Apakah yang telah membuatmu binasa?
Dia berkata, Saya telah berhubungan intim dengan istriku pada siang hari Ramadhan.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau memiliki kemampuan untuk membebaskan seorang budak?
Dia menjawab, Tidak.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?
Dia menjawab, Tidak.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau sanggup untuk memberi makan enam puluh orang miskin?
Dia menjawab, Tidak.
Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam terduduk, hingga ada yang membawa setandan kurma kepada beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam lalu bersabda kepada orang tersebut, Bersedekahlah dengan korma ini.
Dia bertanya, Apakah -sedekah tersebut- kepada yang paling miskin diantara kami? Karena tidak ada diantara dua batas desa kami, penduduknya yang lebih butuh dari pada kami.
Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tertawa hingga geraham beliau menjadi terlihat, dan bersabda, Pergilah dan berilah keluargamu makan dengan kurma ini.
(HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 781-782 dan selainnya)
Dan pada riwayat lainnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dan puasalah engkau menggantikan hari tersebut.
(HR. Abu Dawud no. 2583, al-Hakim 2/203, ad-Daraquthni 2/190, Ibnu Khuzaimah no. 1954 dan al-Baihaqi 4/226-227 dari jalan Hisyam bin Saad dari az-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah) -Telah diterangkan akan kelemahan lafazh tambahan ini sebelumnya.-
Dan diriwayatkan pada jalan lainnya, dari jalan Ibnu al-Musayyab dari Abu Hurairah, pada riwayat Ibnu Majah 1/523, namun pada sanadnya terdapat Abdul Jabbar bin Umar dan dia perawi yang dhaif.
Imam Ahmad juga meriwayatkan didalam Musnad beliau 2/208, dari jalan Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya semisal dengan hadits diatas.
Dan juga diriwayatkan dari Aisyah -radhiallahu anha- secara marfu semisal dengan hadits Abu Hurairah. (HR. al-Bukhari no. 1935 dan Muslim no. 783)
Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil-dalil syara yang sangat jelas menunjukkan keharusan membayarkan kaffarah bagi seseorang yang melakukan jima pada siang hari Ramadhan.
Jadi sudah tahukan Apa hukumnya sebenarnya untuk Anda yang ingin melakukan hubungan intim di bulan ramadhan?Semoga ini bisa bermanfaat Untuk Anda ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar